
Pantau - Seorang pria berinisial AP (29) ditangkap sebagai pelaku pemerasan senilai Rp300 juta serta pengacaman terhadap artis Ria Ricis. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Ade, Selasa (11/6/2024).
Ade menyebutkan pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka usai di tangkap.
"Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade.
Ade menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelas Ade.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pemerasan serta pengancaman terhadap Ria Ricis berhasil ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari di kediamannya di Cipayung Jakti.
Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan kasus pemerasan serta pengancaman pada Jumat (7/6). Ria Ricis mengaku dihubungi seseorang dan mengancam akan menyebarkan foto tanpa hijab dirinya serta video dirinya tengah nge gym dengan pakaian minim.
Pelaku memeras Ria Ricis untuk mengirimkan uang senial Rp300 juta jika tidak ingin foto dan videonya tersebar. Diduga nomor rekening tujuan Ria Ricis mengirimkan uang dengan atas nama Jacky.
Ria Ricis mengaku jika pengancaman tersebut tak hanya terjadi pada dirinya tetapi keluarga hingga manajemen Ria Ricis pun turut menjadi korban.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun