
Pantau - Pihak kepolisian melakukan razia botol minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Ciomas, Bogor, Jawa Barat. Polisi sita puluhan botol cegah peredaran miras ilegal.
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi mengatakan razia tersebut digelar untuk menekan peredaran miras ilegal di kalangan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iwan, Senin (17/6/2024).
Iwan menyebutkan dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 29 botol miras ilegal jenis ciu dari dua lokasi berbeda.
"Petugas berhasil mengamankan 29 botol minuman keras jenis ciu dari 2 lokasi berbeda," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan petugas mengamankan empat botol ciu di wilayah Padasuka dan sisanya di lokasi kedua.
"Selanjutnya, razia dilanjutkan di Desa Laladon, yang menghasilkan penyitaan 25 botol ciu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 29 botol ciu," jelas Iwan.
Iwan menuturkan razia tersebut akan rutin dilakukan oleh jajaran kepolisian sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.
"Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan adanya operasi razia ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah Ciomas dan sekitarnya, serta menurunkan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras," tutur Iwan.
Diketahui, razia tersebut digelar pada Minggu (16/6) di Kelurahan Padasuka dan di Desa Laladon.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun