Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Teman Wanita Virgoun Ngaku Nyabu Buat Jaga Stamina

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Teman Wanita Virgoun Ngaku Nyabu Buat Jaga Stamina
Foto: Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol M. Syahduddi (kedua dari kiri) saat konferensi pers, Selasa (25/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Seorang wanita berinisial PA (20) Yyang turut ditangkap bersama musisi bernama Virgoun terkait kasus penyalahguaan narkoba jenis sabu mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu. Teman dekat Virgoun ini beralasan untuk menjaga stamina.

"Yang bersangkutan berteman dekat (dengan Virgoun). PA mengonsumsi narkoba untuk menjaga stamina bekerja, itu pengakuaanya. PA baru sekali menggunakan sabu bersama VTP (Virgoun)," kata Kapolres Jakarta Barat (Jakbar), Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Sedangkan, Virgoun mengaku mengonsumsi sabu untuk menurunkan berat badannya. Ia juga mengatakan bahwa dirinya pernah mengonsumsi narkoba pada 2012.

"Tersangka VTP menggunakan atau mengonsumsi jenis sabu untuk menurunkan berat badannya. VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini, " katanya.

Adapun dalam kasus ini melibatkan tiga orang yakni, Virgoun, PA, dan BH (27). Mereka bertiga akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, polisi juga telah berhasil menangkap kru band berinisial BH yang berperan sebagai pemasok narkoba ke Vigoun pada Minggu (23/6) di rumahnya.

Sebagai informasi, Virgoun dan PA ditangkap di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) sekira pukul 01.00 WIB di indekos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat isap. Keduanya dilakukan tes urine sementara dan hasilnya positif sabu.

"Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA. (Barang bukti) sabu, untuk berat satu klip kecil dan alat isap. Keduanya positif mengonsumsi methamphetamine," kata kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indraweny Panjiyoga, kepada wartawan, Jumat (21/6).

Atas perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang menyatakan setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penulis :
Firdha Riris