
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membongkar isi chat dugaan perkara asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa. Terkuak, ada chat titipan celana dalam (CD) antara Hasyim dan Pengadu C.
DKPP membongkar bukti adanya komunikasi intens Hasyim dan Pengadu C. Disebutkan, Hasyim mengajak jalan C berdua di sela acara bimbingan teknis (Bimtek) KPU di Den Haag, Belanda.
"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut, Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag," kata DKPP.
DKPP juga membeberkan adanya komunikasi Pengadu C yang meminta Hasyim membawa beberapa barang yang ketinggalan di Jakarta untuk dibawa ke Belanda.
"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," tuturnya.
DKPP bilang, Hasyim lalu me-listing barang titipan Pengadu C yang hendak dibawa ke Belanda, salah satunya adalah CD alias celana dalam.
"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," kata DKPP.
Disebutkan, Pengadu C mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, lantaran bukan barang yang hendak dititipkan ke Hasyim. Namun, Teradu malah berkelakar hal itu hanya keselip.
"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.
DKPP menilai respons Hasyim ini melanggar etika penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Hasyim menyelipkan kepentingan pribadi ketika menunaikan tugasnya sebagai Ketua KPU RI.
"Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga," ujar DKPP.
"Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda," sambungnya.
Untuk diketahui, Hasyim merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
- Penulis :
- Khalied Malvino