
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dipisahkan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Usulan ini bertujuan untuk mempermudah BPJPH dalam memperoleh dan mengelola anggaran secara mandiri.
“Masalahnya BPJPH mengeluh mengenai anggaran, sebaiknya kita pisahkan saja dengan Kemenag agar mereka lebih leluasa dalam mengelola anggaran,” ungkap Marwan Dasopang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Marwan menilai, BPJPH memiliki peran penting sebagai penentu kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Mereka bertanggung jawab memastikan seluruh bahan dan proses produksi telah memenuhi kriteria sistem jaminan produk halal. Oleh karena itu, BPJPH harus kredibel dan bertanggung jawab.
Selain kredibilitas, Marwan menekankan bahwa BPJPH juga harus memiliki kompetensi dan wawasan luas serta memahami syariat terkait proses produk halal pada sebuah perusahaan.
“Jika Undang-Undang harus kita revisi untuk mengeluarkan BPJPH dari Kemenag, akan kita lakukan jika memang dibutuhkan. Sehingga nantinya tidak perlu minta persetujuan dari Menteri jika mau mengeluarkan produk halal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan menyebutkan bahwa banyak produk dari luar negeri dan UMKM yang masih menunggu sertifikasi halal dari BPJPH.
BPJPH terkendala anggaran dan keleluasaan dalam menjalankan tugasnya, sehingga pemisahan dari Kemenag diharapkan bisa menjadi solusi.
"Banyak produk-produk dari luar negeri yang membutuhkan BPJPH untuk mengeluarkan sertifikasi halal kepada produk mereka. Kita tanyakan kepada BPJPH memang mereka ini terkendala anggaran dan keleluasaannya," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas