
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku masih menunggu surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo terkait pemecatan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Surat ini dianggap penting untuk segera membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU selanjutnya.
“Kami berharap pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR dan pimpinan juga segera memproses dan menyerahkan kepada Komisi II,” kata Doli, Jumat (19/7/2024).
Doli menekankan pentingnya kelengkapan anggota KPU agar tahapan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa kekosongan penyelenggara pemilu.
“Dari sana kan berarti kosong nih, untuk mengisi kekosongan itu harusnya pemerintah yang minta ke DPR, mengirimkan surat kembali berdasarkan surat keputusan pemberhentian saudara Hasyim,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
- Penulis :
- Aditya Andreas