
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendukung Presiden Joko Widodo yang menunda pengeluaran Keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut Guspardi, keputusan ini telah melalui pertimbangan matang dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan. Apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Guspardi menegaskan, pembangunan IKN memerlukan perencanaan cermat serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat.
Jika aturan mengenai perpindahan ibu kota diputuskan, maka ibu kota negara otomatis tidak lagi berada di Jakarta.
“Konsekuensinya, Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas,” ujarnya.
Guspardi juga mengkritik upaya Kepala Staf Presiden (KSP) yang mendorong Mensesneg agar segera menyelesaikan dokumen Keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Ia menganggap, sikap Presiden Jokowi sudah cukup realistis dengan menyadari bahwa progres pembangunan infrastruktur di IKN masih jauh dari target.
"Jadi, tentunya kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu-buru," tuturnya.
Guspardi menyarankan agar semua pihak mendukung keputusan Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai rencana tanpa terburu-buru.
“Sehingga segala aspek teknis dan administratif dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas