
Pantau-Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal mengekspos hasil temuan senilai Rp46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya. Keseluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang sesuai dengan perundang-undangan, sehingga diduga barang ilegal.
"Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang ianya sebesar Rp46.188.205.400," kata Menteri Perdagangan sekaligus ketua penasihat satgas impor ilegal Zulkifli Hasan seperti dilansir Antara, Selasa (6/8/2024).
Adapun dari hasil penindakan tersebut, Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.
KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan barang berupa 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896 pieces garmen. Sedangkan Kemendag mengamankan kain gulungan (TPT) sebanyak 20.000 rol.
Baca Juga: RI Kebanjiran Barang Impor Ilegal, Kemendag Siapkan Riset
Zulkifli mengatakan, temuan tersebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp18 miliar. Barang-barang tersebut juga berasal dari berbagai negara yang impor oleh warga negara asing (WNA).
Lebih lanjut, Ia meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas masuknya barang ilegal ke Indonesia. "Kita minta seluruh pihak untuk kerja sama agar ini bisa kita tertibkan, ini keluhan yang bertubi-tubi datang ke kami," imbuhnya.
- Penulis :
- Wira Kusuma