
Pantau - Aparat kepolisian telah melakukan penggerebekan terhadap pabrik bakso berbahan baku dari jeroan dan kerongkongan sapi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Terungkap ternyata pabrik bakso ini tidak memiliki izin edar.
"2018 produksinya. Sempat dapat izin edar cuman mati. Pemicunya ini sebenernya kira bisa tahu, entry point-nya kita bisa tahu ke dia itu karena dia mengedarkan produk tanpa izin edar," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkriwang, kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Adapun pabrik bako ini mengaku memproduksi bakso dari daging sapi, tetapi faktanya setelah dicek laboratorium dan periksa saksi bahan baku yang digunakan hanya terigu dan jeroan sapi. Jadi menggunakan jeroan dan kerongkongan sapi agar mendapat rasa sapi, namun sama sekali tidak ada kandungan daging sapi di dalamnya.
"Didapat fakta bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi," katanya.
"Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa," lanjut Victor.
Lebih lanjut, pemilik pabrik bakso berinsial MT (30) mengaku bahwa apa yang dilakukannya itu untuk menekan biaya produksi. Diketahui, pabrik tersebut telah meraup untung Rp15 juta sebulan.
"Keuntungan bisa dapat kurang lebih per bulannya itu Rp 15 juta," katanya.
Sebagai informasi, polisi juga sudah menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain sebagai pemilik, MT juga merupakan penanggung jawab pabrik tersebut.
"MT pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari Pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," jelas Victor.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris