HOME  ⁄  News

Armor Toreador jadi Tersangka, Ini Alasannya Lakukan KDRT pada Intan Nabila

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Armor Toreador jadi Tersangka, Ini Alasannya Lakukan KDRT pada Intan Nabila
Foto: Penangkapan Armor Toreador di Hotel Kemang (Tangkapan Layar)

Pantau -  Suami selebgram Cut Intan Nabila yaitu Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Armor mengaku alasan dirinya melakukan KDRT pada istrinya karena ketahuan nonton film porno.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan alasan Armor melakukan kekerasan karena ketahuan nonton video porno.

"Bahwa motifnya saya sampaikan, mohon maaf, hasil pemeriksaan dari Tersangka bahwa Tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan Tersangka," kata Rio, Rabu (14/.8/2024).

Namun, polisi masih  akan melakukan pemeriksaan kepada Intan Nabila terkait dengan alasan Armor pada kasus kekerasan tersebut.

"Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologi masih trauma. Kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban," ujar Rio.

Rio mengungkapkan saat ini Armor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut dan langsung ditahan.

"Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap Saudara ATD ini," ungkap Rio.

Diketahui, Armor telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila lebih dari kali sejak awal menikah pada 2020. Selain itu, Armor mengaku jika tetangga bahkan orang tuanya mengetahui jika dirinya melakukan KDRT saat bertengkar.

Akibat perbuatannya, Armor dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Berikut pasalnya:

1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara

2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Armor Toreador ditangkap bersama dengan empat temannya di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) pukul 19.45 WIB. Armor ditangkap usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

Selebgram Cut Intan Nabila melalui akun Instagram resminya curhat mengenai KDRT yang menimpa dirinya. Ia mengaku jika dirinya sering dianiaya oleh suaminya sendiri dan memiliki bukti video KDRT yang dilakukan suaminya.

Dalam rekaman CCTV yang diunggahnya tampak dirinya dipukul berkali-kali oleh suaminya setelah sebelumnya ada percekcokan antara keduanya. Pada rekaman tersebut, Intan tampak tergeletak dikasur dan Intan berteriak kesakitan namun suaminya tetap menganiaya. Bahkan, bayinya yang juga berada di atas kasur juga ikut tertendang oleh suaminya.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun