
Pantau - Suami selebgram Cut Intan Nabila yaitu Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi pun mengungkap kronologi kasus tersebut.
"Kronologisnya adalah hasil pemeriksaan sementara dari korban saudara IN dan saudara ATG ada cekcok yang terjadi sebelum pukul 10.09 WIB di dalam sebuah kamar," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ketika rilis pers, Rabu (14/8/2024).
"Di mana di situ ada tiga unsur, yaitu bapak sebagai suami, ibu sebagai istri, dan anak kecil yang kurang lebih berusia kurang dari satu tahun," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan percekcokan antara suami istri ini dipicu ketika selebgram Cut Intan meminta suaminya, Armor, untuk menjelaskan isi ponselnya. Percekcokan tersebut kemudian berakhir dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Armor.
"Cekcok berawal dari masalah HP, si tersangka yang di belakang ini yang di mana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP tersebut," ujar Rio.
Selanjutnya, Armor melakukan penganiayaan terhadap korban secara brutal. Tindakan kekerasan ini terjadi di depan anaknya, sekitar pukul 10.09 WIB.
"Pada pukul 10.09 telah terjadi penganiayaan terhadap seorang istri yang dilakukan oleh seorang suami, di depan seorang balita, bayi yang berusia kurang lebih satu minggu," pungkasnya.
Diketahui, Armor telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila lebih dari kali sejak awal menikah pada 2020. Selain itu, Armor mengaku jika tetangga bahkan orang tuanya mengetahui jika dirinya melakukan KDRT saat bertengkar.
Akibat perbuatannya, Armor dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Berikut pasalnya:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Armor Toreador ditangkap bersama dengan empat temannya di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) pukul 19.45 WIB. Armor ditangkap usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Selebgram Cut Intan Nabila melalui akun Instagram resminya curhat mengenai KDRT yang menimpa dirinya. Ia mengaku jika dirinya sering dianiaya oleh suaminya sendiri dan memiliki bukti video KDRT yang dilakukan suaminya.
Dalam rekaman CCTV yang diunggahnya tampak dirinya dipukul berkali-kali oleh suaminya setelah sebelumnya ada percekcokan antara keduanya. Pada rekaman tersebut, Intan tampak tergeletak dikasur dan Intan berteriak kesakitan namun suaminya tetap menganiaya. Bahkan, bayinya yang juga berada di atas kasur juga ikut tertendang oleh suaminya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Nur Nasya Dalila