Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hormati Putusan PTUN, Komisi III Nilai Putusan MKMK Sudah Bermasalah Sejak Awal

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hormati Putusan PTUN, Komisi III Nilai Putusan MKMK Sudah Bermasalah Sejak Awal
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. 

Menurutnya, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mendasari perkara ini sudah bermasalah sejak awal.

“Secara substansi, yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah putusan MKMK yang memberhentikan Pak Anwar sebagai Ketua MK,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Habiburokhman menegaskan, tidak ada masalah pribadi antara Anwar Usman dan Suhartoyo terkait jabatannya sebagai Ketua MK. Fokus utama justru ada pada putusan MKMK yang dianggap cacat. 

“Penggugat sebenarnya tidak mempersoalkan Pak Suhartoyo secara pribadi. Putusan MKMK sejak awal mengandung cacat bawaan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman juga mengkritik keputusan MKMK terhadap Anwar yang dinilai tidak memiliki bukti kuat. Anwar dituduh melakukan pelanggaran konflik kepentingan tanpa adanya bukti. 

“Dalam putusan tersebut, Pak Anwar Usman dihukum tanpa ada bukti secuil pun terjadinya intervensi dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Habiburokhman menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK dalam persidangan etik Anwar Usman, yang masih berstatus sebagai anggota DPD RI. 

“Yang paling parah, Jimly Asshiddiqie, yang merupakan anggota DPD RI, justru diduga melanggar kode etik DPD karena seharusnya tidak boleh menjadi hakim MKMK,” kata Habiburokhman.

Dalam keputusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. 

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi putusan tersebut.

Gugatan dari Anwar Usman terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

Penulis :
Aditya Andreas