
Pantau - Harvey Moeis menjalani siang dakwaan perdana terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harvey diketahui membelikan dua mobil mewah untuk istrinya Sandra Dewi sebagai kado ulang tahun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar raya, Jakarta pada Rabu (14/8/2024). Harvey yang menerima uang berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp420 miliar menyamarkan uang tersebut dengan membeli sejumlah aset menggunakan atas nama orang lain.
Baca: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Salah satu aset yang dibeli Harvey yaitu kendaraan. Terdapat empat nama yaitu PT Mitra Jasautama Semesta, PT Jasuindo Tiga Perkasa, Gusti Ariq Ibrahim Siregar, dan Harvey Moeis yang tercatat membeli kendaraan.
"Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain," kata jaksa.
"Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Suparta, Tamron alias AON, Suwito Gunawan, Robert Indarto, seolah-olah corporate social responsibility (CSR) sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ton ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange kemudian uang tersebut di rubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika) selanjutnya uang tersebut oleh Helena diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun transfer, kemudian terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin, dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk," pungkas jaksa.
Baca Juga: Sandra Dewi Terima Aliran Dana Rp300 Juta Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
berikut rincian mobil yang disebutkan jaksa dibeli dari hasil TPPU:
- Pembelian 1 (satu) unit mobil MINI Cooper dengan nomor polisi B-883-SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022.
- Pembelian 1 (satu) unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam dengan nomor 'SCATV420XPU219528' tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).
Kedua mobil tersebut diketahui dibeli Harvey Moeis untuk hadiah ulang tahun sang istri. Kedua mobil Sandra Dewi tersebut saat ini telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, mobil lain atas nama perusahaan dan orang lain yaitu:
Mitra Jasautama Semesta
- 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire 2.5G dengan nomor polisi B-510-OK tahun perolehan 2020.
- 1 (satu) unit mobil Lexus RX 300 dengan nomor polisi B-5-IOK tahun perolehan 2021.
- 1 (satu) unit mobil porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020.
- 1 (satu) unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan nomor polisi B-2-MKL tahun perolehan 2021.
PT Jasuindo Tiga Perkasa
- 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz dengan nomor polisi B-1-RPL tahun perolehan 2023.
Gusti Ariq Ibrahim Siregar
- 1 (satu) unit mobil Ferrari 360 Challege Stradale dengan nomor polisi B-360-GAS tahun perolehan 2023.
Jaksa menyebutkan aliran dana yang diterima Harvey Moeis tersebut salah satunya dialirkan ke istrinya, Sandra Dewi. Sandra Dewi menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan, membeli tanah dan bangunan, perhiasan serta tas mewah.
"Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Total ada 88 tas mewah Sandra Dewi yang disinyalir dibeli menggunakan uang dari TPPU suaminya. Selain itu, Sandra Dewi juga menggunakan uang yang ditransfer Harvey kepada dirinya untuk membeli 141 perhiasa.
Baca Juga: Tanggapan Kejagung soal Sandra Dewi Gak Terima 88 Tas Branded Ikut Disita
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Harvey Moeis telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8). Sementara mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harli meminta untuk menunggu pemberitahuan berikutnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun