Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tanggapan Kejagung soal Sandra Dewi Gak Terima 88 Tas Branded Ikut Disita

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Tanggapan Kejagung soal Sandra Dewi Gak Terima 88 Tas Branded Ikut Disita
Foto: Sandra Dewi usai diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi PT Timah. Sumber: tangkapan layar

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan soal protes Sandra Dewi yang tidak terima sejumlah tas branded-nya ikut disita dalam kasus Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.  

"Silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, katanya, ada ruang pembuktian dalam proses penegakan hukum pidana. Pembuktian dilakukan untuk mencari kebenaran materiil.

"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana," tuturnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengklaim bahwa tas-tas mewah merupakan miliknya yang berasal dari hasil endorse. Halt ini disampaikan oleh kuasu hukum Harvey, Harris Arthur Hedar, yang juga mengatakan Sandra Dewi keberatan dengan penyitaan tersebut dan nantinya akan dibuktikan di persidangan.

"Hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," lanjutnya.

Diketahui, Kejagung melimpahkan Harvey Moeis (HM) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Barang bukti dari Harvey yang telah disita penyidik Jampidsus juga turut dilimpahkan.

Adapun barang bukti dari Harvey yang turut dilimpahkan antara lain sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan yang terdiri dari 4 bidang di Jaksel, 5 di Jakarta Barat (Jakbar), dan 2 bidang di Tagerang.

Kemudian sebanyak 8 unit kendaraan yakni 2 mobil Ferrari, 1 Mercedes Benz, 1 Porsche, 1 Rolls-Royce, 1 unit MINI Cooper, 1 mobil Lexus, dan 1 Velfire. Selain itu juga ada 88 item tas branded, 141 buah perhiasan, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat sejumlah USD 400 ribu, uang rupiah sebanyak Rp13.581.013.347, dan logam mulia.

Kejagung juga telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kini, Harvey yang dijerat dalam kasus korupsi dan TPPU telah ditahan.

Total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris