
Pantau - Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) pagi ini. Jessica mengaku ingin makan sushi usai bebas bersyarat.
"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Kemudian, Otto menyebut pihaknya akan mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica dari kejaksaan hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Otto berharap proses ini dapat berjalan lancar.
"Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangannya.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila