
Pantau - Seorang remaja putri berinisial I (15) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat. Korban di jual oleh temannya sendiri NE (21) kepada pria hidung belang seharga Rp1 juta.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengkonfirmasi telah menangkap pelaku tindak perdagangan orang.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan," kata Donny, Senin (19/8/2024).
Donny menuturkan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan insiden tersebut karena mencurigai gelagat anaknya.
"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," tutur Donny.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyebutkan korban dan pelaku saling kenal.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," ujar Wibowo.
Wibowo mengungkapkan korban awalnya curhat kepada pelaku terkait masalah ekonomo. Kemudian, pelaku menawari korban untuk mengenalkan dengan sosok 'koko' yang bisa memberikan dirinya uang, ponsel, hingga apartemen.
"Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan' bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil 'Koko' dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," jelas Wibowo.
Kemudian, pelaku mengiming-imingi uang Rp1 juta kepada korban lalu mengantarkan korban bertemu dengan 'koko' di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.
"Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat," jelasnya.
Setelah itu, pelaku menerima uang Rp400 ribu dari hasil memanfaatkan korban. Sedangkan korban mendapat uang Pp600 ribu dari melayani pria hidung belang tersebut.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun