
Pantau - Seorang pria berinisial SA menjadi korban penipuan oleh dukun dengan modus ritual pesugihan Pantai Selatan. Warga Mojokerto, Jawa Timur tersebut tertipu Rp325 juta usai gagal dalam pilkades.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny mengatakan penipuan tersebut berawal usai korban gagal dalam pilkades. Korban pun memutar otak agar uang dikeluarkan untuk modal dapat kembali. Kemudian, korban mendatangi pelaku bernama Slamet (48) dan percaya jika pelaku dapat menarik uang dari bank gaib hingga Rp60 miliar melalui ritual pesugihan di Pantai Selatan.
"Pelaku Slamet mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul," kata Rudi, Selasa (3/9/2024).
Rudi mengungkapkan pelaku meminta uang pada korban bertahap sebanyak tujuh kali hingga ditotalkan uang yang dikeluarkan korban senilai Rp325 juta.
"Pelaku minta uang bertahap 7 kali alasannya untuk membeli minyak juga dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban Rp325 juta tidak pernah dikembalikan pelaku," ungkap Rudi.
Baca: 7 Orang Ditangkap usai Hipnotis Lansia, Beraksi di 15 Lokasi Kelapa Gading
Rudi menyebutkan uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan sebagian digunakan untuk membeli minyak yang dilarung sebagai persembahan.
"Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib," ujar Rudi.
Drama ritual pesugihan Pantai Selatan yang dilakukan pelaku berawal pada Januari 2020. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2010 tersebut meminta korban membayar Rp57 juta dengan dalih membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Ngliyep, Malang.
Pelaku meminta uang kepada korban sebanyak tujuh kali sampai Juli 2020. Setelah korban menyerahkan uang yang jika ditotal sebanyak Rp325 juta kepada pelaku, uang miliaran rupiah yang dijanjikan pelaku tak kunjung terwujud.
Korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada (4/6/2021) kemudian polisi melakukan penyelidikan panjang akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman mertuanya di Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik.
Pada kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kotak kayu untuk menarik uang dari bank gaib, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun