
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Ternyata korban yakni pria MAS (32) dan wanita EN (37) merupakan pasangan suami istri (pasutri) bukan sejoli seperti yang polisi sebut sebelumnya.
Peristiwa ini bermula saat korban berbonceng motor dengan istrinya dihadang pelaku JJS alias A atau Aji (18) sepulang kerja dan langsung menyiram air keras ke wajah korban pasutri.
"Korban dan istri pada saat pulang kerja menuju ke TKP. Kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku. Kemudian, langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban sehingga korban dan istri mengalami luka bakar," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa, Kamis (5/9/2024).
Kemudian, setelah beraski pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Istri korban yang juga terkena percikan air keras langsung membawa suaminya ke rumah sakit dengan pertolongan warga sekitar.
"Istri korban langsung bawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kepada Kapolsek Cengkareng," katanya.
Lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mempersiapkan air keras ini dan juga sudah mengatur aktivitas korban yang biasa pulang kerja hingga kemudian menyiram air keras. Akibat penyiraman itu, pelaku juga terkena percikannya dan menyebabkan luka.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Sejoli di Cengkareng
"Pelaku mempersiapkan air keras ini, dan juga karena sudah mengatur aktivitas dari korban yang biasa pulang kerja. Pada saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya pelaku menyiramkan air keras tersebut," kata Wakapolres Jakbar, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
"Kita lihat dari CCTV yang ada di TKP, pelaku menyiramkan secara tergesa-gesa kepada korban sehingga pun sebagian terkena pada diri pelaku yaitu pada posisi di tangan maupun di leher pelaku yang kemudian menyebabkan luka bakar," lanjutnya.
Untuk air keras yang digunakan berasal dari mana, polisi masih melakukan penyelidikan.Sedangkan jenis air keras, polisi bekerjsa sama dengan Laboratorium Forensik Polri guna mengetahui hal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Senin (2/9) malam di sebuah kafe kawasan Cengkareng. Kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, dalam video rekaman CCTV tersebut, nampak korban yang sedang mengendarai sepeda motor dibuntuti oleh dua orang pelaku. Pelaku lalu mendekati kendaraan korban dan menyirami korban dengan air keras. Usai melancarkan aksinya, para pelaku segera memutar balik kendaraan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban laki-laki yang terkena siraman air keras tampak langsung turun dari motornya dan menggeliat kesakitan. Warga yang melihat korban pun kemudian berbondong-bondong membawakan air dan menyirami korban. Dalam narasi video yang viral, peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/9) malam.
Baca juga: Terungkap! Penyiram Air Keras di Jakbar Ternyata Teman Kerja Korban
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris