
Pantau - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kematian pasangan suami istri (pasutri) BK (70) dan RB (65) yang ditemukan dengan luka tusuk di dalam rumahnya di Cipondoh, Tangerang. Polisi temukan buku catatan berisi wasiat serta dua buah pisau.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan saat melakukan olah TKP pihaknya menemukan buku catatan.
"Pada saat melakukan olah TKP, juga menemukan sebuah buku. Buku catatan di situ," kata Zain, Sabtu (7/9/2024).
Zain menuturkan dalam buku catatan tersebut tertulis pembagian harta warisan korban serta catatan piutang yang dimiliki korban.
"Ada kata-kata apabila dia meninggal, nanti warisannya yang bisa diambil oleh keluarganya adalah ini, ini, ini. Kemudian juga dia berpesan masih mempunyai utang yang harus dibayar," tutur Zain.
Kemudian, Zain mengungkapkan jika di dalam buku catatan tersebut tertulis korban meminta agar jenazahnya dikremasi dan ditulis juga ada permasalahan antara keduanya.
"Kemudian, (isi wasiat) kalau misalkan bila korban meninggal, agar nanti jenazahnya dikremasi dan abunya dibuang ke laut. Kemudian masalah ini adalah masalah suami istri," ungkap Zain.
Selain itu, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero menyebutkan pihaknya mengamankan dua buah pisau yang ditemukan di dekat jasad laki-laki.
"Untuk pisaunya kita temukan dua buah pisau yang kita temukan di samping (korban) laki-laki," ujar David.
Diketahui, kedua korban ditemukan pada Kamis (5/9) di dalam rumahnya yang terkunci dari dalam. Saat dilakukan olah TKP awal pihak kepolisian tidak menemukan ada barang korban yang hilang. Keduanya ditemukan di ruangan yang berbeda yakni korban laki-laki ditemukan di ruang tamu sementara korban perempuan di kamar.
Pada korban laki-laki terdapat dua luka tusuk sedangka korban perempuan terdapat lima luka tusuk. Jazad keduanya dievakuasi ke RS Polri untuk selanjutnya dilakukan autopsi.
Baca: Pasutri di Tangerang Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk dalam Rumah yang Terkunci
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun