Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Rumah Dinas Dihapus, Anggota DPR 2024-2029 Akan Dapat Tunjangan Perumahan

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Rumah Dinas Dihapus, Anggota DPR 2024-2029 Akan Dapat Tunjangan Perumahan
Foto: Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira Khalida)

Pantau - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa mulai periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan yang masuk ke dalam komponen gaji. Langkah ini diambil setelah keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota baru.

Indra menjelaskan bahwa rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat akan dikembalikan kepada negara. "Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," ungkap Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Dishub Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR RI Terkait Acara People Fest

Alasan utama di balik kebijakan ini adalah kondisi sebagian besar rumah dinas yang dinilai sudah tidak layak huni. Menurut Indra, banyak rumah dinas yang berada dalam kondisi sangat parah, meskipun ada beberapa yang masih terawat berkat upaya perbaikan mandiri oleh para anggota dewan. Namun, secara umum, rumah dinas tersebut dianggap sudah tidak ekonomis untuk dijadikan hunian.

"Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," jelasnya.

Dalam rangka memberikan tunjangan yang ideal bagi anggota DPR, saat ini Sekretariat Jenderal DPR tengah melakukan identifikasi biaya sewa rumah di area sekitar Senayan, Semanggi, dan wilayah Jabodetabek. Fasilitas rumah yang akan menjadi acuan untuk tunjangan mencakup hunian yang layak dengan minimal tiga kamar. Untuk itu, pihak DPR bekerja sama dengan penilai (appraisal) untuk menentukan angka tunjangan yang sesuai.

"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," tambah Indra.

Sebelumnya, telah beredar surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI yang memerintahkan semua anggota, baik yang terpilih kembali maupun tidak, untuk menyerahkan rumah dinas mereka paling lambat setelah masa jabatan berakhir pada 25 September 2024.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi