Pantau Flash
HOME  ⁄  News

5 Pelaku Begal Todong Airsoft Gun di Jakbar Ditangkap, Motifnya untuk Beli Narkoba

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

5 Pelaku Begal Todong Airsoft Gun di Jakbar Ditangkap, Motifnya untuk Beli Narkoba
Foto: Polisi Tangkap 5 Pelaku begal ojol (dok.istimewa)

Pantau - Polisi menangkap lima pelaku begal yang menodongkan airsoft gun dan merampok seorang driver ojek online (ojol) berinisial W (26) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut dengan tujuan membeli narkoba untuk pesta di sebuah apartemen di Cengkareng.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, menjelaskan bahwa keempat pelaku utama mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini. "Mereka menyewa kamar di apartemen dengan tarif Rp 250.000 per hari dan berencana menggunakan narkoba di sana," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (8/10/2024).

Modus Operandi

Pelaku mencari korban secara acak. Pada Jumat (27/9), sekitar pukul 01.00 WIB, mereka mendatangi korban yang sedang beristirahat di depan sebuah minimarket di Kebon Jeruk. Pelaku MI (25) berpura-pura menanyakan arah kepada korban. Ketika situasi sepi, dia menodongkan airsoft gun tipe Glock 19 berwarna silver kepada korban dan merampas tas selempang serta motor milik korban.

Setelah berhasil mendapatkan barang curian, para pelaku membawa hasil rampasan tersebut ke apartemen mereka di Cengkareng. Mereka kemudian menjual salah satu handphone hasil curian ke pengedar narkoba di Kampung Ambon, mendapatkan sabu dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, yang digunakan untuk pesta narkoba.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Begal pakai Sajam di Banjar
 

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi segera bergerak setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil melacak dan menangkap kelima tersangka di apartemen tempat mereka menginap pada 28 September 2024.

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain satu senjata airsoft gun Glock 19 berwarna silver, dua motor (Honda Vario dan Satria FU), serta tiga unit handphone. Kelima pelaku kini menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP.

Peran Para Tersangka:

  1. MI (25): Berpura-pura bertanya arah, kemudian menodongkan senjata.
  2. MY (37): Berperan sebagai joki motor.
  3. S (30): Mengamati situasi sekitar.
  4. RK (31): Joki motor lainnya.
  5. MF (25): Membeli senjata airsoft gun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku kejahatan seperti ini, terlebih yang melibatkan senjata api dan narkoba.

Penulis :
Ahmad Ryansyah