
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) KPK guna memastikan tidak ada praktik ilegal di dalamnya. Sidak ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk menjaga integritas rutan serta menghindari adanya penyalahgunaan wewenang oleh tahanan maupun petugas.
Dalam sidak yang berlangsung pada Rabu (9/10/2024), sejumlah petugas KPK tampak memeriksa setiap sudut ruangan di rutan. Foto-foto hasil sidak memperlihatkan kondisi ruang tahanan yang sederhana, dengan dominasi warna putih pada dinding ruangan. Di dalam kamar, terdapat sebuah ranjang kayu dengan kasur kecil yang hanya cukup untuk satu orang.
Ruang tahanan terlihat bersih namun tidak terlalu luas. Beberapa pakaian milik tahanan tampak digantung di dinding kamar. Para petugas rutan dan KPK secara teliti memeriksa barang-barang milik tahanan serta memastikan tidak ada alat komunikasi ilegal yang disembunyikan.
Sidak ini dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk penyelundupan alat komunikasi seperti ponsel yang kerap kali disalahgunakan oleh narapidana.
Tomi Murtomo, Kepala Biro Umum KPK, menegaskan bahwa sidak ini adalah bentuk komitmen KPK dalam memastikan pengelolaan rutan berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi."Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan tata kelola rutan berlangsung dengan baik dan sesuai aturan," ujarnya.
Sebelumnya, rutan KPK sempat diwarnai praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah mantan pegawai KPK. Sebanyak 15 eks pegawai KPK didakwa melakukan pungli terhadap narapidana selama periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat di rutan KPK sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Dengan adanya sidak rutin ini, diharapkan rumah tahanan KPK bisa menjadi tempat yang benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, bebas dari praktik korupsi, dan tidak memfasilitasi tindakan ilegal.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah