Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kemenag Tegaskan Pernikahan di Luar KUA Tetap Diperbolehkan pada Hari Libur

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Kemenag Tegaskan Pernikahan di Luar KUA Tetap Diperbolehkan pada Hari Libur
Foto: Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie. (ANTARA/HO-Kemenag RI)

Pantau - Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan larangan menikah pada hari libur, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna menjelaskan bahwa pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari tersebut, kantor KUA tidak melayani pernikahan.

Baca juga: Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025

"Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan penghulu," ujar Anna.

Ia menambahkan bahwa layanan pencatatan pernikahan sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi persyaratan, pasangan tetap bisa menikah di lokasi pilihan mereka, seperti rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain.

Anna juga menekankan bahwa Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dalam layanan pencatatan pernikahan.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," jelasnya.

Anna juga menyebutkan bahwa Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Penulis :
Latisha Asharani