Pantau Flash
HOME  ⁄  News

4 Hakim Agung Bertarung Jadi Ketua MA, Sidang Pemilihan Digelar Hari Ini

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

4 Hakim Agung Bertarung Jadi Ketua MA, Sidang Pemilihan Digelar Hari Ini
Foto: Mahkamah Agung (MA) hari ini menggelar sidang paripurna khusus untuk memilih Ketua MA yang baru. IG MA

Pantau - Mahkamah Agung (MA) hari ini menggelar sidang paripurna khusus untuk memilih Ketua MA yang baru. Sidang ini menjadi ajang bagi empat Hakim Agung yang akan bertarung memperebutkan posisi tertinggi di lembaga peradilan tertinggi Indonesia tersebut. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MA, Prof M Syarifuddin, yang akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024.

"Sidang paripurna khusus Mahkamah Agung RI dengan agenda tunggal, pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI pada hari ini, Rabu, 16 Oktober tahun 2024, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Yang Mulia Syarifuddin sambil mengetuk palu tiga kali dalam sidang paripurna di gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Empat Calon Ketua MA 

Dalam sidang paripurna ini, Syarifuddin mengungkapkan bahwa empat Hakim Agung telah menyatakan kesediaannya untuk dipilih sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru. Berikut adalah nama-nama calon Ketua MA:

  1. Prof Dr Haswandi
  2. Soesilo
  3. Prof Dr Sunarto
  4. Prof Dr Yulius

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Akan Pensiun, MA Segera Gelar Pemilihan Ketua Baru

"Oleh karena nama yang dicantum sudah sesuai dengan surat pernyataan berkesediaan, selanjutnya dipersilakan ketua panitia untuk melaksanakan pemilihan," kata Syarifuddin.

Proses Pemilihan Dimulai

Proses pemungutan suara pun dimulai, dengan para Hakim Agung bergantian masuk ke bilik suara. Sidang ini dihadiri oleh 45 dari total 46 Hakim Agung, yang berarti sidang telah memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung. Syarifuddin menyampaikan bahwa pemilihan ini dilakukan karena masa jabatannya akan berakhir dalam waktu dekat.

"Jumlah Hakim Agung sebanyak 46 orang, hadir sebanyak 45 orang, tidak hadir sebanyak satu orang. Sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, maka dengan jumlah kehadiran tersebut sidang paripurna khusus MA RI dengan agenda tunggal pemilihan Ketua Mahkamah Agung telah memenuhi kuorum," ucapnya.

Pemilihan Sesuai Tata Tertib

Pemilihan ini dilakukan berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, serta didukung oleh Surat Keputusan Ketua MA Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang tata tertib pemilihan Ketua MA yang baru.

Hingga saat ini, proses pemungutan suara masih berlangsung, dan hasilnya akan menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Mahkamah Agung yang baru, menggantikan Prof M Syarifuddin yang telah mengakhiri masa jabatannya

Penulis :
Muhammad Rodhi