HOME  ⁄  Nasional

KY Tegaskan Pelanggaran Etik 121 Hakim Terjadi Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KY Tegaskan Pelanggaran Etik 121 Hakim Terjadi Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen
Foto: Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi pada semester I 2026 terjadi sebelum kebijakan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Juni 2026.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengungkapkan, "Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim."

Rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan mayoritas perkara berasal dari laporan masyarakat yang diterima sebelum tahun 2026.

Rekomendasi Sanksi dan Hasil Pengawasan

Selama semester I 2026, KY menerima 1.402 laporan masyarakat yang terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan konfirmasi eksternal.

Seluruh laporan yang masuk diverifikasi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi.

Hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY, sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan.

Dari hasil sidang pleno tersebut, sebanyak 73 laporan dinyatakan terbukti dan 121 hakim diusulkan menerima penjatuhan sanksi.

Abhan Misbah menyatakan meningkatnya jumlah rekomendasi sanksi menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas hakim melalui fungsi pengawasan yang dijalankan KY secara konsisten.

Menurut KY, langkah tersebut sejalan dengan komitmen zero tolerance yang diterapkan Mahkamah Agung (MA) terhadap setiap pelanggaran integritas.

KY juga berharap sinergi antara KY dan MA semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Rincian Jenis Sanksi

Dari 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, sebanyak empat hakim diusulkan menerima peringatan, 86 hakim menerima usulan sanksi ringan, 14 hakim menerima usulan sanksi sedang, dan 17 hakim menerima usulan sanksi berat.

Usulan sanksi ringan terdiri atas teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim.

Usulan sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, serta penetapan status hakim non-palu paling lama enam bulan kepada 10 hakim.

Usulan sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan kepada dua hakim, status hakim non-palu lebih dari enam bulan hingga paling lama dua tahun kepada dua hakim, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah paling lama tiga tahun kepada tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim.

Abhan Misbah mengatakan, "Rekomendasi sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh para hakim agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menjaga menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung."

Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen pada pertengahan Juni 2026 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus mencegah praktik suap.

Penulis :
Leon Weldrick