Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK soal Dugaan Suap Pengadaan Barang-Jasa di Kaltim: Ratusan Uang Juta Rupiah Disita

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

KPK soal Dugaan Suap Pengadaan Barang-Jasa di Kaltim: Ratusan Uang Juta Rupiah Disita
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto - Antara

Pantau - KPK telah melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang menghasilkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah serta barang bukti lainnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, bang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

KPK mengatakan ada beberapa lokasi yang digeledah di Kalimantan Selatan, salah satu lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Pemilik Bantah Keterlibatan

Namun KPK tidak menjelaskan secara spesifik barang bukti apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor.

KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Baca juga: Kasus Suap, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Sumber: Antara

Penulis :
Sofian Faiq