billboard mobile
HOME  ⁄  News

Tersinggung gegara Saling Tatap, 2 Remaja di Makassar Ancam Pria Tak Dikenal dengan Pisau

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tersinggung gegara Saling Tatap, 2 Remaja di Makassar Ancam Pria Tak Dikenal dengan Pisau
Foto: Dua remaja mengancam seorang pria menggunakan pisau di Makassar (doc. Istimewa)

Pantau - Seorang pria berinisial MT (19) diancam dua remaja inisial RF (16) dan RK (15) di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya mengancam pria tersebut dengan pisau lantaran merasa tersinggung karena saling tatap.

Humas Polsek Manggala Aipda Syamsu Rijal mengatakan peristiwa tersebut dipicu pelaku yang tersinggung karena saling tatap dengan korban.

"Dipicu oleh rasa ketersinggungan saat (korban dan pelaku) berpapasan," kata Syamsu, Kamis (31/10/2024).

Baca: Pria di Jaktim Ancam Anggota Binmas jadi Tersangka

Baca juga: Ancam Sebarkan Video Syur Wanita yang Telah Meninggal, Pria di Jaksel jadi Tersangka dan Ditahan

Syamsu menjelaskan saat kejadian pelaku yang berboncengan langsung putar balik dan mengejar korban lalu menendang motor korban hingga terjatuh. Kemudian, pelaku RF yang saat itu membawa senjata tajam berupa pisau pun mengancam korban dengan menusuk ban motor korban.

"Pelaku putar balik mengejar korban dan menghampirinya. Pelaku RK mencabut kunci motor (korban) dan dibuang," jelas Syamsu.

Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya. Diketahui, korban saat kejadian berkendara dalam keadaan mabuk dan berpapasan dengan pelaku.

"Selanjutnya dua orang pelaku melarikan diri meninggalkan korban," ujar Syamsu.

"Belakangan diketahui korban berkendara ugal-ugalan diduga akibat pengaruh miras dan saat berpapasan dengan pelaku terjadi saling tatap seolah menantang," tambahnya.

Baca juga: Mantan Pacar 5 Kali Ancam Audrey Davis Sebelum Sebar Video Syur

Kedua pelaku pun diamankan pada Senin (28/10) dengan barang bukti yang tutur diamankan berupa motor dan pisau dapur. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 335 pengancaman menggunakan senjata tajam dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.

Diketahui, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan AMD Borong Jambu, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis :
Fithrotul Uyun