
Pantau - Polisi menangkap tersangka AGP (37) yang mengancam korban berinisial CW (29) untuk mengirimkan sejumlah uang yang jika tidak dilaksanakan video asusila pelaku (tersangka) bersama ibu korban akan disebarluaskan. Pelaku mengaku video tersebut direkam pada Mei 2024 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Pada Jumat (30/8) tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (online) tindak pidana pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9/2024).
Ade Safri menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari sebuah nomor yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka).
"Kemudian terlapor atau tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp1 juta," katanya.
Karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening bank atas nama tersangka AGP. Namun tersangka kembali mengancam korban jika tidak mengirimkan kembali kekurangan uang yang diminta oleh tersangka.
"Pelapor kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening tersangka, namun untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila tersebut dengan disertai permintaan uang," kata Ade Safri.
Baca: Mantan Pacar 5 Kali Ancam Audrey Davis Sebelum Sebar Video Syur
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyebutkan bahwa jika korban tidak memiliki uang yang diminta tersangka, maka dapat diganti dengan bersetubuh. Kemudian, pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
"Selanjutnya, dilakukan gelar perkara penetapan AGP sebagai tersangka dalam perkara a quo," jelas Ade Safri.
"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti seperti satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer, dan satu bundel percakapan Whatsapp. Selain itu dari tangan tersangka juga disita sejumlah satu video adegan asusila yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu korban dan tersangka dan delapan tampilan gambar atau foto asusila.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Baca Juga: Pria di Palmerah Penyebar Video Porno Anak jadi Tersangka
- Penulis :
- Fithrotul Uyun