
Pantau - Seorang pria berinisial UN (43) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur di Caringin, Bogor, Jawa Barat. Pelaku memaksa dan mengancam korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pelaku mencabuli anak tirinya lebih dari satu kali.
"Korban disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tiri lebih dari satu kali dengan cara dipaksa dan diancam," kata Teguh, Kamis (31/10/2024).
Baca: Biadab! Ayah di Surabaya Cabuli 2 Anaknya Bertahun-tahun
Baca juga: Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli Belasan Santri, Begini Modusnya
Teguh menyebutkan pelaku diancam dengan kekerasan jika tak menuruti permintaan ayah tirinya. Korban juga diancam untuk tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun.
"Korban diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan ayah tirinya," ujar Teguh.
Peristiwa tersebut diketahui terakhir terjadi pada Jumat (11/10) dini hari. Kemudian ibu korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (30/10).
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun