HOME  ⁄  News

Tersangka Narkoba di Lebak Banten Ditemukan Tewas usai Ditahan, Diduga Bunuh Diri

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tersangka Narkoba di Lebak Banten Ditemukan Tewas usai Ditahan, Diduga Bunuh Diri
Foto: Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol, Didik Hariyanto/ANTARA

Pantau - Polda Banten memberi penjelasan sebab tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial BK (35) seorang guru honorer asal Kabupaten Lebak, tewas usai ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan tewasnya tersangka narkoba BK usai ditahan, diduga mengakhiri hidupnya sendiri.

Didik mengatakan dalam pengembangan kasus dengan kurun waktu 3x24 jam, tersangka BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten. Namun pada Jumat (8/11) sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka sudah dinyatakan tewas.

“Tersangka BK ditemukan di ruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri,” ujar Didik, dilansir Antara, Minggu (10/11/2024).

Baca: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Lansia 101 Tahun di Koja Akhiri Hidupnya Sendiri

Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah tempat kejadian perkara bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten.

“Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara," ujar Kabid Humas.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten menerangkan bahwa hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejak jerat di leher. Didik menyampaikan Kapolda Banten turut berduka cita atas meninggalnya tahanan BK.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian tersangka sambil menunggu hasil visum dari Biddokkes Polda Banten," kata dia.

"Kapolda Banten menyampaikan ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya tersangka BK, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," lanjut Didik.

Baca juga: Diduga Depresi, Pria Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon

Dijelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (6/11) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten. Ia ditangkap berikut barang bukti yaitu satu buah paket berisi ganja dengan berat bruto 69,79 gram, dan satu ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari ED yang saat ini berstatus DPO, dan sempat digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler