
Pantau - Seorang mahasiswa berinisial MAT ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman. Tersangka mengaku tak sadar menabrak orang saat kejadian.
Tersangka mengaku saat kejadian dirinya setelah meminum minuman beralkohol mengendarai mobil bersama teman wanitanya berinisial N.
"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka ritsleting saya," kata MAT, Sabtu (16/11/2024).
Baca: Ada Korban Luka Berat Akibat Truk Tabrak Lari di Tangerang
Saat di dalam mobil, keduanya melakukan aktivitas seksual bahkan setelah menabrak korban pun keduanya masih melakukan aktivitas tersebut. MAT mengaku jika tak sadar telah menabrak orang, ia berpikir hanya menabrak trotoar dan tak berhenti untuk mengecek.
"Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ucap MAT.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menjelaskan sebelum kejadian tersangka bersama teman wanitanya melaju dari Jombor ke arah timur melalui jalur lambat.
"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," jelas Fikri.
Baca juga: Pengendara Mobil Tabrak Lari Bocah di Ciputat jadi Tersangka
Fikri mengungkapkan mulai dari Jombol hingga sebelum simpang UPN keduanya melakukan aktivitas seksual di dalam mobil yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ungkap Fikri
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yang pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, teman wanita tersangka N telah diamankan namun statusnya sebagai saksi.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat pernemuan mayat pria tanpa identitas pada Kamis (14/11) ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman. Pada mayat tersebut terdapat luka di kaki dan kepala. Kemudian, pada Jumat (15/11) polisi pun mengamankan dua orang terduga pelaku yakni MTA dan N di Bantul. Dari dua orang tersebut, polisi menetapkan MTA jadi tersangka.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun