
Pantau - Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Manado, Sulut. Ketiga orang tersangka pria tersebut yakni berinisial R, G dan E.
"Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama dua orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO, pada Kamis (14/11)," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Minggu (17/11/2024).
Baca juga: Terbongkar Kasus Prostitusi Online di Purbalingga, PSK Dibayar Rp200 Ribu
Adapun, ketiga tersangka diduga melakukan TPPO melalui sebuah aplikasi prostitusi online. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi, HP berisi chating-an transaksi dan uang tunai.
"Ketiga tersangka membantu dua orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup," katanya.
Lebih lanjut, polisi kepada warga masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa. "Silahkan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi pimpinan Polri yang harus diberantas," kata Michael.
Baca juga: Terungkap! Prostitusi Online di Kosan Pangkep, Mucikari-PSK Ditangkap Polisi
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Muhammad Rodhi