
Pantau - Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending anak usaha KoinWorks Group, KoinP2P menegaskan akan bertanggung jawab atas nasib pembayaran dana nasabah yang macet akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan borrowernya.
Perusahaan ini mengaku sudah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang tuntas. Selain itu, OJK telah menerima laporan bahwa KoinP2P juga tengah mempersiapkan langkah-langkah lain.
“KoinP2P adalah korban dalam kasus ini. Pelanggaran yang dilakukan oleh peminjam ini telah berdampak pada pemberi pinjaman alias lender,” ujar KoinP2P.
Baca juga: Awas Terjebak! Kenali Ciri-Ciri Penipuan yang Mengatasnamakan Akulaku
Dugaan sementara, pelaku merupakan pemilik grup bisnis produk konsumen atau Fast Moving Consumer Goods (FMCG) MPP berinisial M. Ia mengambil pendanaan dari KoinP2P sejak 2019 sebagai penyalur ke UMKM.
M tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM ke Koinworks. Kepolisian juga sempat menyebut bahwa kerugian dari penipuan ini mencapai Rp 360 miliar.
KoinP2P hanya menjelaskan bahwa perusahaan terbuka atas audit atau peninjauan guna memastikan operasional aman. Mereka juga membuka komunikasi terbuka dalam saluran telepon dan surel untuk menjawab pertanyaan nasabah.
Baca juga: Polisi Ungkap Penipuan Modus Tender Alkes Rp5,8 Miliar, Buat Bayar UtangSelain itu, Koin P2P mengamankan suntikan modal baru untuk mendukung operasional dan komitmen yang berlangsung. “KoinP2P mengimbau para nasabah tetap tenang mengingat situasi saat ini terkendali dan terus mendukung upaya penyelesaian yang tengah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar startup fintech lending ini.Setiap langkah yang diambil oleh KoinP2P telah dikomunikasikan kepada OJK untuk memastikan pemahaman dan dukungan yang tepat, serta untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku. KoinP2P juga terbuka untuk melakukan audit atau peninjauan lainnya yang kiranya diperlukan untuk memastikan integritas operasional perusahaan.
Untuk memfasilitasi komunikasi terbuka dengan para pemangku kepentingan, KoinP2P juga telah menyiapkan saluran telepon khusus serta jalur komunikasi lainnya untuk menjawab semua pertanyaan dan memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan para nasabah.
Baca juga: Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat
"KoinP2P menghimbau agar para nasabah tetap tenang mengingat situasi saat ini terkendali dan terus mendukung upaya penyelesaian yang tengah dilakukan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, KoinP2P diduga mengalami kesulitan pengembalian dana investasi para lender. Hal ini terjadi setelah borrowernya membawa kabur dana sehingga dana para lender terancam ditunda pembayarannya hingga 2 tahun.
Melalui tangkapan layar di aplikasi lender, KoinP2P mengumumkan bahwa para lender harus menyetujui periode Standstill pembayaran dananya selama dua tahun extension. selain itu, prediksi imbal hasil yang berjalan sebelum masa standstill tidak diperhitungkan dan diubah menjadi
5% per tahun.
Adapun latar belakang keputusan ini karena KoinP2P menghadapi dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh salah satu mitra dan/atau peminjam dari KoinP2P. Dugaan Tindak Pidana ini tidak hanya berdampak pada KoinP2P, tetapi juga berdampak pada lembaga jasa keuangan lainnya dan menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil.
Baca juga: Nenek di Jakut Ketipu Rp500 Juta, Modus Ritual Pengusir Setan
- Penulis :
- Wulandari Pramesti