
Pantau - Komisi III DPR RI memutuskan menggunakan metode pemungutan suara atau voting dalam memilih Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak Senin (18/11/2024).
Voting disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR. Dari total 47 anggota Komisi III, 44 di antaranya hadir dalam rapat yang dinyatakan kuorum.
"Kita sudah bermusyawarah. Karena ini menyangkut orang per orang, maka kita gunakan suara terbanyak untuk menghormati hak masing-masing anggota," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dalam proses voting, setiap anggota diberikan surat suara untuk mencontreng lima nama Capim KPK. Salah satu dari lima nama tersebut harus diberi tanda khusus sebagai Ketua KPK.
Sementara itu, untuk pemilihan Dewas KPK, anggota mencontreng lima nama tanpa menentukan ketua, mengingat Dewas KPK tidak memiliki posisi ketua.
"Jika mencontreng lebih dari lima atau kurang dari lima, maka surat suara dianggap tidak sah," tegas Habiburokhman.
Daftar Calon Pimpinan KPK:
1. Setyo Budiyanto
2. Poengky Indarti
3. Fitroh Rohcahyanto
4. Michael Rolandi Cesnanta
5. Ida Budhiati
6. Ibnu Basuki Widodo
7. Johanis Tanak
8. Djoko Poerwanto
9. Ahmad Alamsyah Saragih
10. Agus Joko Pramono
Daftar Calon Dewan Pengawas KPK:
1. Mirwazi
2. Elly Fariani
3. Wisnu Baroto
4. Benny Jozua Mamoto
5. Gusrizal
6. Sumpeno
7. Chisca Mirawati
8. Hamdi Hassyarbaini
9. Heru Kreshna Reza
10. Iskandar MZ
- Penulis :
- Aditya Andreas







