
Pantau - Polisi menggerebek sebuah lokasi di Jalan Kunti, Surabaya, pada Kamis (21/11). Dalam operasi tersebut, 25 orang diamankan karena terlibat dalam peredaran narkoba.
"Dari 25 orang yang diamankan, dua di antaranya adalah pengedar, sementara 23 lainnya pemakai," kata Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, dikutip seperti dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Polisi juga menyita 57 paket narkoba jenis sabu yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Saat menjalani tes narkoba, sebagian besar dinyatakan positif mengandung amphetamin atau narkoba jenis lainnya.
Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Afghanistan-Jakarta, Sabu Rp538 M Disita
Robert mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya untuk merubah stigma negatif di kawasan Jalan Kunti, yang dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkoba di Surabaya.
"Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program rehabilitasi bagi pecandu dan mencegah peredaran narkoba kembali merebak," jelasnya.
"Penggerebekan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba, khususnya di Jalan Kunti, dan kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba," tambahnya.
Penggerebekan ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Jalan Kunti. Pada 2021, petugas gabungan juga pernah menggelar operasi serupa di lokasi yang sama, dengan melibatkan 450 personel gabungan.
- Penulis :
- Sofian Faiq