Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Afghanistan-Jakarta, Sabu Rp538 M Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Afghanistan-Jakarta, Sabu Rp538 M Disita
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan – Jakarta dengan barang bukti sabu 389 Kilogram, di Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita sabu senilai Rp583 miliar."Pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi
Karyoto, Rabu (20/11/2024).

Karyoto mengatakan dalam pengungkapan tersebut jika dinilaikan dengan rupiah barang bukti tersebut senilai ratusan miliar.

"Kita lihat ada 389 kg, ini jaringan internasional Afganistan-Jakarta. Adapun barang bukti diamankan ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp583 miliar," ujar Karyoto.

Baca: Pengendali Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi, Sabu 90 Kg Disita

Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Rp418 M, 207 Kg Sabu-90 Ribu Ekstasi Disita

Karyoto menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Minggu (17/11) sekitar pukul 11.30 WIB di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Diamankan dua orang tersangka berinisial MS (30) dan C (34) dengan barang bukti selain sabu, yakni 1 unit mobil boks, 2 unit ponsel," ungkap Karyoto.

Karyoto menjelaskan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Saat tiba di Jakarta, mereka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya.

Baca juga: Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Usai melakukan penggeledahan di mobil boks, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta)," katanya.

Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut yang diduga dikendalikan oleh MKS alias Bang.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima)tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Karyoto.

Penulis :
Fithrotul Uyun