
Pantau - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional senilai Rp418 miliar di Riau. Polisi tangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti sabu sebanyak 207 Kg dan 90 ribu pil ekstasi.
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," kata Karyoto, Rabu (6/11/2024).
Baca: Oknum ASN di Kotim Ditangkap usai Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Baca juga: Mahasiswa di Lampung Terlibat Peredaran Sabu Ditangkap Polisi
Karyoto menuturkan sabu sebanyak 117 Kg dan pil ekstasi sebanyak 90 ribu diamankan sari satu tersangka, sedangkan 90 Kg sabu diamankan dari tiga tersangka lainnya.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 Kg dengan tiga orang tersangka," tutur Karyoto.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun