
Pantau - Bank Indonesia (BI) memastikan tidak akan menyelenggarakan kegiatan operasional pada 27 November 2024, bertepatan dengan hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan ini diambil merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari tersebut sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, saat Pilkada serentak BI tidak akan menyelenggarakan layanan:
Baca juga: BI Catat Aliran Modal Asing Keluar Capai Rp7,5 Triliun- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
- Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
- Layanan Operasional Kas.
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)."Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
Baca juga: Bos BI Bocorkan Penyebab Rupiah Anjlok!
Baca juga: BI Catat Utang Luar Negeri RI US$ 427,8 M di Kuartal III 2024
- Penulis :
- Wulandari Pramesti