
Pantau - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Pinrang, dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka korupsi HB (59) di kawasan Samirah Regency, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).
"Tersangka HB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan korupsi terkait pengelolaan Gedung Mal Kabupaten Pinrang. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung memaksimalkan penegakan hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassar, Rabu (4/12/2024).
Dugaan Korupsi Rp1,27 Miliar
HB diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan Gedung Mal Kabupaten Pinrang periode anggaran 2017-2024. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,27 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Kembali Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma
HB ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan DPO nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 sejak 20 November 2024. Selama penyidikan, ia beberapa kali mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Proses Penangkapan dan Pemindahan Tersangka
Setelah ditangkap di Bekasi, HB sempat diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan menuju Makassar melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Kini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi dan Peringatan dari Kajati Sulsel
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memberikan apresiasi atas kerja cepat timnya dalam menangkap buronan yang telah lama dicari. Ia juga mengimbau kepada buronan lain untuk segera menyerahkan diri sebelum tertangkap.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus memonitor dan mengejar setiap DPO demi memastikan keadilan ditegakkan," ujar Agus Salim.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan program Tabur 31.1 yang digalakkan Kejaksaan Agung untuk mempercepat eksekusi terhadap buronan, khususnya pelaku tindak pidana korupsi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah