HOME  ⁄  News

3 Warga Papua Nugini Bawa Ganja 20 Kg di Keerom Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

3 Warga Papua Nugini Bawa Ganja 20 Kg di Keerom Ditangkap Polisi
Foto: Konferensi pers kasus penangkapan WN Papua Nugini terkait narkoba, Selasa (3/12/2024). Sumber: Antara/Humas Polda Papua

Pantau - Polres Keerom menangkap lima orang warga di antaranya tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) karena diduga membawa 20 kilogram ganja asal negara tersebutKapolres Keerom, AKBP Christian Aer, mengatakan bahwa warga yang ditangkap bersama ganja yang dikemas dalam 290 paket berbagai ukuran itu, terjadi di Jalan Trans Papua, Kampung Workowana, Arso, Kabupaten Keerom, Papua. pada Senin (2/12) malam.

Saat tim patroli Samapta Polres Keerom melaksanakan patroli rutin menemukan mobil berwarna abu-abu yang mencurigakan, sehingga aparat melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas berukuran besar dan satu karung yang berisikan ganja.

Baca juga: Terbongkar Narkoba Rp11,6 Miliar buat Tahun Baru, Kurir Dibayar hingga Rp20 Juta

"Setelah ditimbang ternyata beratnya mencapai 20 kilogram," kata Cristian dilansir Antara, Kamis (5/12/2024).

Berdasarkan keterangan dari ketiga warga PNG itu, yakni JK (20), EY (33) dan EW (26) menyatakan ganja tersebut akan di jual di Kota Jayapura, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni AW (26) dan IT (23) merupakan penduduk Jayapura yang berprofesi sebagai supir mobil rental.

Menurutnya, ketiga warga negara PNG itu masuk ke wilayah RI melalui jalan tikus yang ada di Arso Timur dengan berjalan kaki dan kemudian menyewa mobil untuk ke Jayapura.

Atas perbuatannya, menurut dia, mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.

Baca juga: Ini 2 Sebab Anak Muda Terjerumus Narkoba

 

Penulis :
Firdha Riris