Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terbongkar Narkoba Rp11,6 Miliar buat Tahun Baru, Kurir Dibayar hingga Rp20 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terbongkar Narkoba Rp11,6 Miliar buat Tahun Baru, Kurir Dibayar hingga Rp20 Juta
Foto: Ilustrasi sabu. Sumber: tangkapan layar

Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap empat kasus narkoba selama November 2024. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan untuk tahun baru dan para kurir mendapat upah hingga Rp20 juta.

"Empat pengungkapan selama bulan November ini, rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 29 November (2024)," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Telly Areska Putra, saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

"Rencananya untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru. (Kurir) ada yang diupah mulai dari Rp 600.000 per kilo, dan ada juga yang diupah Rp 20.000.000 per kilo," lanjutnya.

Adapun ketujuh kurir tersebut MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ, sudah ditangkap aparat kepolisian di empat lokasi yang berbeda yakni Kecamatan Makassar, Jakarta Timur (Jaktim), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Mereka ini berasal dari tiga jaringan yang berbeda, salah satunya jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Untuk MMS sebagai kurir ganja, TH, SBN, APD, dan G, merupakan kurir sabu.

Baca juga: Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Lapas Tangerang, 130 Gram Sabu Disita

"RHY dan RJ jaringan Malaysia-Indonesia yang berperan sebagai kurir," katanya.

Ketujuh kurir narkoba tersebut menggunakan upahnya untuk kebutuhan sehari-hari. "Hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari, menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya, belum. Untuk kehidupan sehari hari. Dan mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk barang bukti yang diamankan ada sabu 8,3 kg, ganja 2,1 kg, 1 unit mobil, 9 unit handphone (HP), dan 1 paper bag, dengan total barang bukti senilai Rp 11,6 miliar.

"Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang bukti keseluruhan, setara dengan harga Rp 11.681.800.000 (Rp 11,6 miliar)," ujar Telly.

Diketahui juga bahwa TH dan ADP adalah residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, polisi masih memburu empat buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut yakni PC, S, B, dan M.

Sedangkan, ketujuh kurir yang sudah ditangkap itu saat menjadi tersangka. Atas perbuataanya, dijerat Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama Masih Aktif Kirim 'Barang' ke Indonesia

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris