
Pantau - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, Polrestabes Medan, telah menangkap seorang oknum PNS dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berinisial R (45), yang diduga terlibat dalam sindikat penggelapan mobil rental.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menyebutkan bahwa R, yang bertugas di Tata Usaha Kejari Deli Serdang, ditangkap bersama seorang wanita berinisial W (44). Keduanya ditangkap pada Senin (2/12/2024), di kawasan Medan Tembung, dan ditemukan memiliki enam unit mobil yang diduga telah digelapkan.
Baca Juga:
Pemuda di Jaksel Ditangkap usai Transaksi Narkoba
Modus Operandi Penggelapan
Gidion menjelaskan, modus yang digunakan oleh kedua pelaku bermula saat W meminjam mobil rental dari korban, salah satunya Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Percut Sei Tuan. Setelah meminjam mobil, W menyerahkannya kepada R. Kemudian, R menjual atau menggadaikan mobil tersebut dengan harga yang bervariasi.
"Pelaku W meminjam mobil dari korban, kemudian menyerahkannya kepada pelaku R. Selanjutnya, R menjual atau menggadaikan mobil di tempat yang berbeda-beda," ungkap Gidion.
Para korban baru mengetahui bahwa mobil mereka tidak dikembalikan setelah beberapa waktu dipinjam oleh para pelaku. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Medan Tembung. Gidion menegaskan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah