Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pria Bunuh Ibu Mertua di Jayawijaya, Diawali Denda Adat Kasus KDRT

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Bunuh Ibu Mertua di Jayawijaya, Diawali Denda Adat Kasus KDRT
Foto: Ilustrasi mayat. Sumber: Freepik

Pantau - Seorang pria berinisial ET (46) asal Kampung Taganik, Distrik Yalengga, Jayawijaya, Papua Pegunungan, tega membunuh ibu mertuanya, IT (53). Pembunuhan ini diduga dipicu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung denda adat terhadap pelaku.

"Pembunuhan diawali oleh masalah keluarga, di mana pelaku sering melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap istri pelaku," kata Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Adapun aksi ini terjadi pada Sabtu (7/12) pukul 14.25 WIT. Saat itu, pelaku datang menemui ibu mertuanya untuk melakukan penganiayaan yang berujung korban tewas.

Baca juga: Suami di Karanganyar Jateng KDRT pada Istri hingga Meninggal Dunia

"Pelaku datang menganiaya korban yang merupakan ibu mertua dari pelaku dengan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Setelah membunuh ibu mertuanya, pelaku melarikan diri. Kasus tersebut pun diserahkan kepada Polsek Bolakme dan Polsek Asologaima. "Kita mengimbau agar masyarakat membantu mencari tau keberadaan ET yang merupakan pelaku pembunuhan," katanya.

Lebih lanjut, soal kasus KDRT sudah dibahas empat kali di Kantor Kampung Taganik hingga akhirnya pelaku dikenakan denda adat. Namun polisi tidak merinci besaran denda yang dikenakan kepada pelaku dan penyelesaian dendanya seperti apa.

"Telah ada kesepakatan bahwa pembayaran denda kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya akan dilakukan bulan Januari 2025," kata Heri.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pegawai Pajak Lakukan KDRT pada Istri

Laporan: Laury Kaniasti

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris