Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sindikat 'Pengantin Pesanan' Ubah Umur-Dijanjikan Mahar Rp100 Juta Uang Kembali jika Batal

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sindikat 'Pengantin Pesanan' Ubah Umur-Dijanjikan Mahar Rp100 Juta Uang Kembali jika Batal
Foto: Konferensi Pers Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan (doc. Polda Metro Jaya)

Pantau - Polisi bongkar sindikat kasus mail order bride atau pengantin pesanan dan menangkap sembilan orang tersangka. Pelaku melakukan modus mengubah umur korban yang masih dibawah umur agar bisa dinikahi pria China.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku mengubah umur korban agar bisa dinikahi.

"Kemudian salah satunya modus daripada para pelaku ini dengan merubah identitas salah seorang korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa, jadi umurnya ditambahkan," kata Wira, Selasa (10/12/2024).

Wira menuturkan korban yang dipalsukan identitasnya yakni MN alias MC (16) yang diamankan di tempat penampungan yang berlokasi di Cengkareng dan Pejaten.

"Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, di mana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat," tutur Wira.

Baca: Polisi Bongkar Sindikat TPPO 'Pengantin Pesanan' ke Pria China, Pelaku Dibayar Ratusan Juta

Selain itu, Wira menyebutkan orang tua korban diberi uang Rp100 juta sebagai mahar agar anaknya dapat dinikasi pria China.

"Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp 100 juta secara cash kepada orang tua para korban," ujar Wira.

Korban diminta untuk menandatangi surat perjajian pernikahan dengan bahasa China yang berisi korban harus mengembalikan uang jika membatalkan kontrak.

"Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat tidak diketahui isinya. Berdasarkan translate isi surat mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi," ujar Wira.

Sementara, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah mengungkapkan alasan para wanita Indonesia mau untuk dinikahi karena ingin memiliki kehidupan yang lebih baik.

"Jadi kenapa para korban ini mau menjadi pengantin pesanan. Karena gini, ketika seorang warga negara Indonesia yang mungkin kehidupannya menengah ke bawah, ditawarkan untuk menikah dengan pihak warga negara asing itu kan senang ya dengan diberikannya materi," ungkap Syarifah.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengantin Pesanan, 9 Tersangka Ditangkap

Sebelumnya, sebanyak sembilan orang ditangkap terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36), serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

Sembilan tersangka memiliki peran masing-masing yaitu 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas.

Para tersangka telah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya, dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan hingga surat keterangan belum menikah.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun