Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Bongkar Sindikat TPPO 'Pengantin Pesanan' ke Pria China, Pelaku Dibayar Ratusan Juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Bongkar Sindikat TPPO 'Pengantin Pesanan' ke Pria China, Pelaku Dibayar Ratusan Juta
Foto: Konferensi Pers Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan (doc. Polda Metro Jaya)

Pantau - Sebanyak sembilan orang ditangkap terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan kepada pria warga negara China. Para tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dalam kasus tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka mendapatkan bayaran ratusan juta saat menjual wanita Indonesia pada pria China.

"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang," kata Wira, Jumat (6/12/2024).

Wira menjelaskan para tersangka membuat surat perjanjian pada korban dengan menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti hingga akhirnya terkecoh.

"Mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui. Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia," jelas Wira.

Baca: Pasutri di Cianjur Rekrut PMI Ilegal, Iming-imingi Gaji Rp5 Juta

Baca juga: Gagalkan Keberangkatan 2 PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Agen Ditangkap!

Wira mengungkapkan para tersangka memiliki peran masing-masing diantaranya ada yang mengurus pemalsuan identitas korban, sponsor hingga perekrut dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

"Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," ungkap Wira.

Kesembilan tersangka yaitu 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36), serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

Para tersangka telah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya, dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan hingga surat keterangan belum menikah.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun