HOME  ⁄  News

Pasutri di Cianjur Rekrut PMI Ilegal, Iming-imingi Gaji Rp5 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pasutri di Cianjur Rekrut PMI Ilegal, Iming-imingi Gaji Rp5 Juta
Foto: Ilustrasi perdagangan orang. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IS dan AA asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dalam hal ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Jadi mulanya terungkap bahwa pada Jumat (1/11) berdasarkan informai yang diterima kepolisian soal ada perekrutan PMI dengan korban berinisial E warga Sukabumi yang ditampung di rumah kawasan Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Saat penggeledahan, ternyata korban memang ditemukan di rumah pelaku pasutri tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah dokumen pemberangkatan untuk mengirim korban ke luar negeri.

"Ternyata tersangka suami istri, peran merekrut korban. Pemberangkatan korban diproses tanpa melalui P3MI atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia jadi tanpa melalui agensi Indonesia yang resmi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: Polisi Selamatkan 24 PMI Ilegal di Batam dengan Modus Gaji Besar, 6 Orang Ditangkap!

Adapun dalam aksinya pasutri tersebut ternyata sudah memberangkatkan setidaknya 7 PMI ilegal ke luar negeri. Untuk upah atau penghasilan setiap calon PMI tersebut mendapat Rp5 juta.

"Sudah terlalu banyak, pengakuannya, mungkin bisa lebih, sudah tujuh kali. Untuk upah perekrutan sekitar Rp5 juta," kata Wadirkrimum Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa adanya pelaku lain yang ada di Irak yakni pemesan PMI kepada pasutri IS dan AS. "Yang memesan untuk dikirimkan pekerjaan migran ke luar negeri ini perorangan berada di Irak berkomunikasi langsung dengan para tersangka sehingga dilakukan proses dokumen untuk diberangkatkan ke Irak," jelasnya.

Kini pasutri tersebut sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Atas perbuatannya, mereka berdua yang telah jadi tersangka ini dikenakan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Dengan ancaman hukumannya yaitu penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta. Dalam kondisi tertentu, hukuman dapat mencapai pidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia, Penyalur Ditangkap

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris