
Pantau - Polisi berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Dalam pengungkapan ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda dalam komplotan tersebut.
Kasus ini terungkap berkat informasi penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai keberadaan tempat penampungan korban di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyelamatkan empat korban perempuan warga negara Indonesia (WNI), salah satunya masih di bawah umur.
“Para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Polda Babel Bongkar Kasus TPPO, Enam Tersangka Ditangkap
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Kombes Wira menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi ini. Salah satu pelaku, MW alias M (28), adalah WNI yang tinggal di China. Tersangka lain, BHS alias B (34) dan NH (60), bertugas memalsukan identitas korban.
Sementara itu, lima tersangka lainnya, yakni LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56), berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Dalam aksinya, komplotan ini mengecoh para korban dengan perjanjian berbahasa asing yang tidak mereka pahami. Perjanjian tersebut mengatur korban untuk menikah dengan pria asing, disertai manipulasi identitas agar korban yang masih di bawah umur terkesan sudah dewasa.
Keuntungan hingga Rp150 Juta per Korban
Para pelaku mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas ilegal ini. “Keuntungan yang diperoleh para tersangka bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp150 juta per korban,” jelas Kombes Wira.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kesembilan tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya perdagangan orang, terutama dengan modus pengantin pesanan yang menyasar perempuan dan anak-anak. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terjerat dalam jaringan tersebut.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi