Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Babel Bongkar Kasus TPPO, Enam Tersangka Ditangkap

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polda Babel Bongkar Kasus TPPO, Enam Tersangka Ditangkap
Foto: Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ANTARA FOTO)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Pangkalpinang selama periode Juli-November 2024.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Rully Tirta Lesmana, mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut melibatkan eksploitasi seksual, dengan enam orang tersangka yang ditangkap, termasuk dua mucikari.

"Pada periode ini, kami berhasil mengungkap dua kasus eksploitasi seksual di Pangkalpinang. Kami mengamankan enam orang, dua di antaranya bertindak sebagai mucikari," kata AKBP Rully di Pangkalpinang, Sabtu (23/11/2024).

Selain dua mucikari perempuan, pihak kepolisian juga mengamankan empat pelaku lainnya, beserta barang bukti uang tunai dan bukti transaksi.

"Mucikari-mucikari ini merekrut calon korban dan menawarkan mereka kepada seseorang dengan tarif tertentu. Kemudian mereka melakukan aktivitas prostitusi di hotel," tambahnya.

Baca juga:

Proses hukum terhadap kedua kasus ini sudah berjalan. Kasus pertama yang terjadi pada Juli 2024 telah memasuki tahap dua dan sudah diproses di pengadilan. Sementara kasus kedua, yang terjadi pada November 2024, masih dalam tahap penyidikan.

AKBP Rully juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, mengingat salah satu korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur.

"Kami meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam menerima tawaran kerja, terutama yang mengiming-imingi gaji besar, agar tidak terjebak dalam sindikat perdagangan orang," ujarnya.

Ia juga mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas atau hal-hal negatif lainnya.

"Berikan informasi kepada kami jika menemukan perilaku atau perbuatan yang mencurigakan atau terkait dengan tindak pidana asusila," tambahnya.

Penulis :
Khalied Malvino