
Pantau - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada membeberkan fakta lain terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Wahyu menyebut para korban tak hanya dieksploitasi sebagai pekerja migran ilegal, namun juga dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
“Modusnya menawarkan pekerjaan dengan janji manis, tetapi di negara tujuan mereka dipaksa bekerja di luar kesepakatan, bahkan dijadikan PSK. Ada juga yang diikat dengan utang fiktif,” ujar Wahyu.
Para pelaku TPPO, kata Wahyu, menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban, mulai dari menahan paspor hingga memaksa korban menandatangani perjanjian utang palsu.
Baca juga:
- Polisi Ungkap Peran Oknum Pegawai BP Batam di Kasus TPPO
- Polisi Selamatkan 24 PMI Ilegal di Batam dengan Modus Gaji Besar, 6 Orang Ditangkap!
“Dokumen korban ditahan untuk mencegah mereka kabur. Jika tidak memenuhi target pekerjaan, korban mendapat ancaman kekerasan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Wahyu juga mengungkap eksploitasi anak dalam kasus ini. Anak-anak diperdagangkan melalui aplikasi daring, dijadikan PSK, atau dipekerjakan sebagai LC (pemandu lagu) di dalam dan luar negeri.
“Anak-anak ini dijanjikan pekerjaan bergaji besar, tetapi akhirnya dieksploitasi di tempat yang tidak manusiawi,” tegas Wahyu.
Sejak 22 Oktober hingga 22 November 2024, Polri berhasil mengungkap 397 kasus TPPO dan menangkap 482 tersangka. Sebanyak 904 korban berhasil diselamatkan.
Baca juga:
- 12 WNI Tertahan di Myawaddy Myanmar, Diduga Jadi Korban TPPO
- Muncikari di Depok Jual Wanita Rp3 Juta ke WNA Via Locanto
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penegakan hukum yang maksimal tanpa kompromi terhadap pelaku TPPO," ujar Wahyu.
Para pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Mereka juga terancam Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.TPPO menjadi perhatian besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pencegahan dan penanganan TPPO adalah prioritas nasional, sebagai wujud perlindungan terhadap bangsa Indonesia,” tutup Wahyu.
Dengan berbagai langkah ini, harapannya kasus perdagangan orang dapat diberantas, dan para korban mendapat keadilan yang layak mereka terima.
- Penulis :
- Khalied Malvino