
Pantau - Arjuhan Rosetiyoni (25), pria yang menyiramkan air keras kepada wanita inisial F (20) di Bekasi Utara, kini terancam hukuman 8 tahun penjara. Tindakannya dianggap sebagai penganiayaan berat yang direncanakan.
"Tindak pidana penganiayaan berat, diancam pidana penjara maksimal delapan tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (14/12/2024).
Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap Polisi
Ade menjelaskan, Arjuhan dijerat dengan Pasal 354, 353, dan 351 KUHP. Lebih lanjut, Motif pelaku didorong rasa cemburu setelah mengetahui korban sering bersama pria lain.
“Tersangka merasa cemburu dan merencanakan aksi tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Wanita di Bekasi Disiram Air Keras saat Naik Motor
Sebelumnya, Arjuhan menyiramkan air keras ke tubuh korban saat ia pulang malam dari rumah pada 6 Desember. Korban mengalami luka bakar serius akibat serangan itu.
"Pelaku membeli cairan asam sulfat dari marketplace dan melakukannya di tempat sepi," jelas Ade Ary.
Polisi menangkap Arjuhan di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 12 Desember 2024, setelah melakukan penyelidikan intensif.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq